BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Perbincangan mengenai aliran dalam Islam selalu menjadi
kajian aKtual dalam konteks kenegaraan Islam. Hal ini terjadi karena adanya
wacana tumpang tindih antara hukum agama dan hukum kenegaraan, dalam
konteks ke-indonesiaan. Masalah yang sudah ada legitimasi hukumnya bisa jadi
menjadi kajian akademik sampai yang akan datang karena adanya perbedaaan
antara legitimasi di dalam kenegaraanya dan dalam agama penduduknya.
2.
Rumusan Masalah
a.
Pengertian
Khawarij
b.
Sebab-sebab munculnya Khawarij
c.
Ajaran Pokok
Khawarij
d.
Sekte-sekte
Khawarij
e.
Tokoh-tokoh
aliran Khawarij
3.
Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini
adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.
4.
Metode
Penulisan
Kali ini penulis menggunakan metode
kepustakaan. Cara yang digunakan pada penelitian ini adalah Studi Pustaka.
Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan dengan penulisan
makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Khawarij
Secara
etimologi ([1][1]) kata Khawarij
berasal dari bahasa Arab yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau
memberontak. Sedangkan menurut terminologi ilmu kalam adalah suatu
sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan
barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase,
dalam perang Siffin pada tahun 37 H/648M, dengan kubu Muawiyah bin Abi Sufyan
perihal persengketaan khalifah.
2. Sebab-sebab munculnya Khawarij
Perundingan antara Ali bin Abi Thalib
dan Muawiyah ternyata tidak berhasil menyelesaikan pertentangan diantara
mereka. Hal ini membuat kaum khawarij bertambah marah dan kecewa terhadap Ali
bin Abi Thalib. Dalam hal ini sebenrnya kaum khawarij tidak konsisten, karena
sebagaimana pendukung Ali yang lain mereka semula juga mendorong Ali agar
menerima baik usul penyelesaian sengketa dengan Muawiyah melalui arbitrase akan
tetapi mereka menyalahkan Ali bin Ai Thalib karena menerima perundingan
pemberontak. Padahal Ali adalah Imam atau khalifah yang telah mendapat ba’iat
rakyat maka tidak benar menerima atau tunduk kepada pemberontak.[2][2]
Dalam pengalaman menuju Kufah, kaum
Khawarij yang terdiri dari dua belas ribu orang sudah tidak bergabung lagi
dengan kelompok Ali yang setia. Mereka menuju Harura, sebuah desa yang menjadi
markas perlawanan mereka terhadap Ali. Di sini mereka mengangka Ali dan sebagai
pemimpin perlawanan terhadap Ali, Muawiyah, Amr bin A’sh dan Abu Musa
Al-Asy’ari serta mereka yang mendukung terlaksananya arbitrase. Selanjutnya
nama Harura digunakan untuk menyebut kelompok ini.
Di samping diberi nama Harura, mereka
disebut juga Asy-Syurah sebagai pernyataan mereka yang berarti “berjuang”. Khawarij
memandang bahwa Ali bin Abi Thalib, Muawiyah, Amr bin ‘Ash, Abu Musa
Al-Asy;arid an lain-lain yang menerima arbitrase adalah kafir, karena al-Qur’an
mengatakan: “Barangsiapa yang tidak menentukan hukum dengan apa yang telah
ditentukan Allah, adalah kafir” (QS. Al-Maidah: 44).
Dari ayat inilah mereka mengambil semboyan
la hukma illa Allah , karena keempat pemuka Islam di atas telah
dipandang kafir dalam arti bahwa merea telah keluar dari Islam, mereka mesti
dibunuh, maka kaum khawarij mengambil keputusan untuk membunuh mereka berempat,
tetapi hanya Ali bin Abi Thalib-lah yang berhasil dibunuh oleh orang Khawarij
yang bernama Abdurahman Ibn Muljam.
3. Ajaran Pokok Khawarij
Secara umum ajaran-ajaran pokok Khawarij adalah orang
Islam yang melakukan dosa besar adalah kafir, orang-orang yang terlibat pada
perang Jamal (perang antara Aisyah, Thalhah dan Zubair dengan Ali bin Abi
Thalib) dan para pelaku tahkim (termasuk yang menerima dan membenarkannya)
dihukumkan kafir dan khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.
1) Khalifah
atau Imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh ummat Islam.
2) Khalifah
tidak harus berasal dari keturunan Arab, setiap orang muslim berhak menjadi
khalifah bila memenuhi syarat.
3) seseorang
harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
4) Seseorang
yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh.
5) Setiap
muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka bila tidak maka ia
wajib di bunuh.
6) Adanya
wa’ad dan wa’id.
7) Amar
makruf nahi munkar.
8) Memalingkan
ayat-ayat Al-qur’an yang mutasyabihat.
9) Manusia bebas
memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan
Dari doktrin di
atas dapat kita simpulkan bahwa doktrin kaum Khawarij dapat dikategorikan dalam
tiga kategori yaitu :
a. Doktrin
politik, dimana membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kenegaraan
khususnya tentang kepala negara atau khalifah.
b. Doktrin
teologi, dimana membicarakan tentang dosa besar. Doktrin teologi Khawarij yang
radikal pada dasarnya merupakan imbas dari doktrin sentralnya yaitu doktrin
politik. Radikalitas itu sangat dipengaruhi oleh sisi budaya mereka yang juga
radikal serta asal usul mereka yang berasal dari masyarakat badawi dan
pengembara padang pasir yang tandus.
c. Doktrin
sosial, dimana doktrin ini memperlihatkan kesalehan asli kelompok Khawarij.
4. Sekte-sekte Khawarij
Perkembangan khawarij telah menjadikan
imamah-khalifah(politik) sebagai dioktrin sentral yang memicu adanya
doktrin-doktrin teologis. Radikalitas yang melekat pada watak dan perbuatan
kelompok khawarij menyebabkan kelompok mereka sangat rentan akan terjadinya
perpecahan-perpecahan, baik secara internal kaum khawarij sendiri , maupun
secara eksternal dengan sesama kelompok islam lainnya.[[4][4]]
Sekte- Sekte Yang Muncul Yaitu:
1.
Almuhakkimah
Terdiri dari pengikut Ali , kaum khawarij asli. Prinsip
utamanya adalah soal arbitrase. Ali, Muawiyah, Amru Bin Ash Abu Musa Al Asy’ary
dan semua yang menyetujui adanya arbitrase adalah dianggap dosa besar dan kafir
2.
Azzariqoh
Yaitu generasi khawarij yang terbesar setelah Muhakkiamah
mengalami kahancuran. Golongan ini dipimpin oleh Ibnu Al Azraq. Maka nama
pemimpi itu kemudian dijadikan sebutan golongan ini yaitu Azzariqoh. Belar
pemimpin mereka adalah ( Nafi Bin al Azraq ).disebut amirul mukminin. Wilayah
kekuasaannya yaitu antara Iraq-Iran. Nafi meninggal pada tahun 686 M da;lam
pertampuran di Iraq. Pemikiran dari Azzariqoh radikal. Kecenderungan persoalan
yang dilontarkan adalah masalah Musyrik. Ada beberapa kriteria yang disepakati
digolongkan musyrik. Yaitu :
a.
Semua orang
islam yang tak sepaham dengan golongannya.
b.
Sepaham tapi
tidak mau berhijrah.
c. Golongan yang
tidak mau hidup di lingkungan mereka.
Proses masuk golongan ini yaitu dengan dihadapkan dengan seorang tawanan, maka jika tawanan ini dia bunuh maka dia akan diterima. Namun jika tawanan itu tidak dibunuh maka ia tidak diterima. Dan sebaliknya, maka ia malah harus dibunuh dengan dipenggal kepalanya.
Proses masuk golongan ini yaitu dengan dihadapkan dengan seorang tawanan, maka jika tawanan ini dia bunuh maka dia akan diterima. Namun jika tawanan itu tidak dibunuh maka ia tidak diterima. Dan sebaliknya, maka ia malah harus dibunuh dengan dipenggal kepalanya.
3.
Najdat
Paham Azzariqoh berkembang, tetapi karena pendapatnya
yang terlalu ekstreem, maka timbullah golongan lain , Najdat. Golongan ini
tidak setuju atas faham Azzariqoh yang menyatakan bahwa orang-orang azraqi
yqang tidak mau berhijrah masuk lingkungannya adalah kafir.
Golongan ini dipimpin oleh Najdah Ibnu Amir Al Hanafi
dari Yamamah.
Pokok-pokok pendapat mereka :
a. Pelaku dosa
besar bukan kafir dan tidak kekal di neraka. Bila golongannya melakukan dosa
besar maka akan mendapat siksa yang kemudian akan ke surga.
b. Dosa kecil akan
bisa berubah menjadi dosa besar bila dilakukan secara terus menerus dan
pelakunya bisa menjadi Musyrik.
c. Tiap muslim
wajib ma’rifatullah dan ma’rifaturrosul, dan segala yang diwahyukan kepadanya.
Orang yang tidak mengetahui tidak diampuni.
d.
Seorang yang
mengerjakan hal haram dan tidak mengetahui keharamannya, maka dapat di ma’fu.
e.
Muslim harus
mengetahui haramnya membunuh muslim lainnya.
f.
Faham taqiyah
“merahasiakan “ dan tifak menyatakan keyakinan untuk keamanan diri seseorang .
bentuk taqiyah yaitu dengan [erkataan dan perbuatan. Missal bila seseorang
secara lahiriyahnya bukan islam ,tetapi selama hakikinya ia tetap mengesakan
Allah maka ia tetap islam.
Perpecahan Najdah.
Sebab perpecahan :
· Dosa kecil bisa
berubah menjadi dosa besar.
· Dosa besar
tidak membuat pengikutnya menjadi kafir.
· Pembagian
gonimah (rampasan perang).
· Najdah bersikap
lunak terhadap kholifah Abdul Malik Bin Marwan dari dinasti Umayyah.
Karenanya para pendukung Najdah (semula ) menjadi musuhnya.
Abu Fudaik dan Rosyid melawan Najdah. Dan Najdah erpenggal lehernya .dan Atiyah
pergi melarikan diri menuju ke sajistan di Iraq.
4.
Ajjaridah
Didirikan oleh Abdul Karim bin Ajrad.
Menurut syahrasti ia adalah teman dari Atiyah
al Hanafi.Beberapa pemikirannya :
a.
Berhijrah bukan
suatu kewajiban , tetapi suatu kebajikan.
b.
Kaum Ajjaridah
tidak wajib hidup di lingkungannya.
c.
Harta rampasan
yang boleh diambil adalah harta orang yang mati terbunuh.
d.
Tidak ada dosa turun
remurun dari seorang ayah yang musyrik kepada seorang anak.
e.
Surat Yusuf
bukan bagian dari Al Qur’an, karena berisi/ membawakan masalah percintaaan. Dan
menurutnya Al Qur’ an tidak mungkin membawakannya.
Ajjaridah pecah menjadi 2 golongan, yaitu :
1. Maimuniyah
Mereka berpendapat bahwa baik dan buruknya amal perbuatan
manusia timbul dari kemauan dan kekuasaan manusia sendiri.
2.
Asy-Syu’aibiyah
Mereka berpendapat bahwa Allah adalah sumber dari segala
perbuatan manusia. Dengan demikian, manusia hanya menjalankan kehendak Allah
saja, dan mereka tidak bisa menolak sama sekali.
5.
Surfiyah
Dipimpin oleh Ziad Ibnu Al Asfar. Golongan ini mirip
dengan golongan Azzariqoh yang terkenal dengan ke-ekstriman-nya. Namun mereka
tidak se-ekstrim Azzariqoh.
Pendapat paham Surfiyah :
a.
Tidak setuju
bila anak-anak kaum musyrik dibunuh.
b.
Kaum mu’min
yang tidak hijrah tidaklah digolongkan kafir.
c.
Daerah islam di
luar Surfiyah bukan daerah yang harus diperangi. Namun yang boleh diperangi
adalah daerah kampung pemerintah.
d.
Dalam
peperangan anak-anak dan wanita tidak boleh dijadikan tawanan.
e.
Orang yang
berdosa besar tidak musyrik.
f.
Dosa besar
dibagi menjadi 2 bagian :
· Dengan sangsi
di dunia dan tidak ada sanksinya seperti zina, mencuri,membunuh.
· Dengan sanksi
di akhirat seperti puasa,zakat, salat..
6.
Ibadiyah
Dipimpin oleh Abdullah ibnu Ibad dan termasuk aaliran
paling moderat disbanding golongan khawarij lainnya. Golonmgan ini muncul
setelah memisahkan diri dari Azzariqoh. Abdullah Ibnu Ibad tidak mau membantu
memerangi pemerintah bani Umayyah atas ajakan Azzariqoh. Bahkan hubungannya
dengan Umayyah ( Khalifah Abdul Mlik Bin Marwan ) sangat baik. Kelanjutannya
dari hubungan baik ini sampai
generasi Ibadiyah berikutnya.
Ajaran-Ajaran Ibadiyah:
a.
Muslim yang
tidak sepaham tidak mukmin dan tidak pula musyrik, tetapi kafir. Membunuhnya
haram dan syahadatnya dapat diterima.
b. Daerah tauhid yaitu daerah yang
mengesakan Allah tidak boleh diperangi, walaupun daerah itu ditempati oleh
muslim yang tidak sepaham. Daerah kafit yang harus diperangi yaitu daerah
pemerintah.
c. Muslim yang berdosa besar dan masih
mengesakan Allah bukan mukmin. Bila kafir maka hanya kafir ni’mah,
bukan kafir millah(Agama) maka tidak keluar dari islam.
d. Harta rampasan perang hanyalah kuda dan
senjata.
Paham ibadiyah di atas menunjukkan kemoderatannya
dibanding lainnya. Sifat inilah yang membuatnya mampu bertahan lebih lama.
Sampai sekarang masih mampu dibuktikan / ditemukan di daerah Afrika Utara,
Arabia Selatan dan sebagainya.
7.
Assalabiyah
Semua aliran yang bersifat radikal, pada perkembangan
lebih lanjut dikatagorikan sebagai aliran khawarij, selama didalamnya terdapat
indikasi doktrin yang identik dengan aliran ini.
Berkenaan dengan persoalan ini Harun Nasution
megidentifikasikan beberapa indikasi aliran yang dapat dikategorikan sebagai
aliran Khawarij, yaitu sebagai berikut :
a. Mudah
mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan golongannya, walaupun orang itu
adalah penganut agama islam.
b.
Islam yang
benar yaitu islam yang mereka fahami dan amalkan, sedangkan islam sebagaimana
yang difahami dan diamalkan golongan lain adalah tidak benar.
c.
Orang-orang
islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu dibawa kembali ke Islam yang
sebenarnya, yaitu islam yang mereka fahami dan mereka amalkan.
d.
Karena
pemerintah dan ulama yang tidak sefaham dengan mereka adalah sesat, maka mereka
memilih imam dari golongan mereka sendiri. Yakni imam dalam arti pemuka agama
dan pemuka pemerintah.
e. Mereka bersifat
fanatic dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan membunuh untuk mencapai
tuuan mereka.
5. Tokoh-tokoh Aliran Khawarij
Diantara tokoh-tokoh khawarij yang
terpenting adalah :
Abdullah bin
Wahab al-Rasyidi, pimpinan rombongan sewaktu mereka berkumpul di Harura
(pimpinan Khawarij pertama)
1. Urwah bin Hudair
2. Mustarid bin sa’ad
3. Hausarah al-Asadi
4. Quraib bin Maruah
5. Nafi’ bin al-azraq (pimpinan
al-Azariqah)
6. Abdullah bin Basyir
7. Zubair bin Ali
8. Qathari bin Fujaah
9. Abd al-Rabih
10. Abd al Karim bin ajrad
11. Zaid bin Asfar
12. Abdullah bin ibad
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Secara
etimologi Khawarij berasal dari bahasa Arab yaitu Kharaja yang berarti
keluar, muncul, timbul atau memberontak.
2.
Kaum khawarij
tidak konsisten, karena sebagaimana pendukung Ali yang lain, mereka semula juga
mendorong Ali agar menerima baik usul penyelesaian sengketa dengan Muawiyah
melalui arbitrase.
3.
Ajaran
fundamental kaum Khawarij yang timbul dari idealism yaitu penolakan mereka atas
pandangan bahwa iman semata-mata sudah mencukupi, sedangkan amal adalah bagian
esensi dalam iman.
4.
Diantara
sekte-sekte yang terkenal dari kaum Khawarij adalah al-Muhakkimah al-Azariqah,
an-Najdad, al-Ajaridah, al-Ibadiyah, Assalabiyah dan al-Shufriyah.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar, Rosihan,
dan Abdul Rozak. 2003. Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia.
Zuhri, Amat.
2008. Warna-warni Teologi Islam (Ilmu Kalam). Yogyakarta: Gama Media.
Harun Nasution,
Teologi Islam, UI-Press, Cet.V
Jakarta:2004
_____________, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa
Perbandingan, Jakarta, UI Press, 1986
No comments:
Post a Comment